Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Bahas Perubahan APBD 2026

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pijakan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah serta dinamika pelaksanaan program dan prioritas pembangunan pada tahun berjalan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna merupakan tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan regulasi.

Menurutnya, perubahan APBD merupakan mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal maupun perubahan kebutuhan pembangunan. Karena itu, setiap perubahan anggaran perlu dibahas secara cermat agar penggunaan anggaran tetap efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menerima jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD telah menjadwalkan rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan. Kesepakatan KUA-PPAS 2027 diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan APBD yang mampu mendukung program prioritas serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed