Operasi Pekat Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 159 Botol Miras Ilegal

BERITA, SUKABUMI137 views

 

SUKABUMI – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sore, petugas berhasil mengamankan sebanyak 159 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin, mulai dari kios jamu, tempat usaha, hingga rumah yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga lokasi yang terbukti menjual miras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang secara rutin dilakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin maupun melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain menyita seluruh barang bukti, petugas juga menyerahkan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari prosedur penindakan. Seluruh botol miras yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Tenda menambahkan, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras secara ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed