Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas. Setelah melalui proses pembahasan bersama, DPRD mengambil keputusan untuk menetapkan raperda tersebut menjadi Perda. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Dengan ditetapkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi memiliki landasan hukum daerah yang lebih kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Selain pengesahan Perda Disabilitas, rapat paripurna juga membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan pada 4–5 Agustus 2026.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi juga menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 serta pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas. Selain itu, pemerintah daerah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Sementara itu, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Rapat Paripurna Ke-13 tidak hanya menghasilkan penetapan Perda Disabilitas dan kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026, tetapi juga membuka tahapan pembahasan dua regulasi lainnya, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada agenda berikutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi akan memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta penyampaian pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed