Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa dalam Kasus Narkoba

Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyikapi mencuatnya kasus yang melibatkan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US, yang disebut terseret dugaan penyalahgunaan narkotika. DPRD menilai persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta integritas aparatur pemerintahan desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengatakan pembinaan terhadap aparatur desa harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan, tetapi juga membangun etika, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan desa perlu dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, kepolisian, hingga instansi terkait lainnya.

“Upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sehingga harus mampu menjadi teladan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Iwan.

Ia menilai edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba juga perlu diperkuat hingga tingkat desa. Dengan pembinaan yang konsisten, potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi atau yang dikenal sebagai Dewan Batman, menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi marwah pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberikan perlakuan khusus berdasarkan jabatan seseorang.

“Kepala desa bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga simbol kepemimpinan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, dugaan keterlibatan kepala desa dalam kasus narkoba harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.

Menurutnya, aparatur pemerintahan desa harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Penguatan integritas aparatur desa juga menjadi salah satu perhatian Komisi I dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah mendorong adanya persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebagai bagian dari proses pencalonan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas calon pemimpin desa sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap penguatan regulasi, pembinaan, dan pengawasan dapat berjalan secara beriringan. Dengan demikian, integritas aparatur desa dapat terus dijaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terpelihara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed