Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Sukabumi Soroti Kesiapan Rumah Sakit

BERITA41 views

SUKABUMI – Program berobat gratis bagi masyarakat dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) masih menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sukabumi.

 

DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti belum jelasnya petunjuk teknis (juknis) di sejumlah rumah sakit. Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan, meskipun kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu warga yang terkendala biaya pengobatan.

 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Namun, dukungan itu perlu diikuti kesiapan fasilitas kesehatan dan kejelasan mekanisme pelayanan agar program benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

 

“Kami menyambut baik, ini adalah hal yang sangat baik untuk masyarakat. Tetapi juknis-juknisnya ini belum ada, belum ada,” ujar Yudha, Rabu (14/10/2026).

 

Menurut Yudha, berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari pihak rumah sakit, skema pelayanan bagi warga dengan BPJS tidak aktif disebut telah tersedia di rumah sakit wilayah Surade yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Sementara itu, petunjuk teknis untuk sejumlah rumah sakit strategis lainnya di Kabupaten Sukabumi disebut belum tersedia.

 

Padahal, kejelasan aturan menjadi hal mendasar agar masyarakat mengetahui rumah sakit yang dapat dituju, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme penjaminan biaya ketika membutuhkan perawatan.

 

Kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat tersebut mencakup akses pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah, dengan ketentuan rawat inap kelas III dan mengikuti mekanisme program yang berlaku.

 

Yudha menilai, apabila kebijakan tersebut dapat diterapkan secara selaras antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan rumah sakit, program itu berpotensi menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu.

 

Sebaliknya, apabila pelaksanaannya belum siap, pemerintah daerah berisiko menghadapi persoalan ketika masyarakat menuntut kepastian pelayanan.

 

“Kalau ini bisa jalan selaras dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, ini sebuah solusi. Tetapi kalau ini belum jalan, ini dikhawatirkan menjadi bumerang balik kepada pemerintah daerah,” katanya.

 

Beban Pembiayaan Kesehatan Jadi Perhatian

 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah. Yudha mengungkapkan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sektor kesehatan yang biasanya berada di kisaran Rp76 miliar disebut mengalami penurunan.

 

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

 

Menurut Yudha, situasi ini menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pengobatan tidak dapat diabaikan, sementara kemampuan pembiayaan daerah memiliki keterbatasan.

 

“Pemerintah daerah anggarannya tidak diturunkan dari provinsi, tetapi kita ini kan harus menjawab masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Ini yang menjadi kekhawatiran,” tegasnya.

 

DPRD pun mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memperjelas petunjuk teknis program, termasuk kepastian rumah sakit pelaksana, persyaratan administrasi, skema pembiayaan, serta pembagian tanggung jawab antarpemerintah.

 

Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai layanan berobat gratis, tetapi juga memperoleh kepastian saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

Sebab, bagi warga kurang mampu, akses pengobatan bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak yang menyangkut keselamatan dan kualitas hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed