DPRD Sukabumi Dorong Integrasi Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Berbasis DAS

BERITA, SUKABUMI27 views

SUKABUMI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air ke dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sukabumi 2025–2029.

Dorongan tersebut didasarkan pada kondisi lingkungan Kabupaten Sukabumi, salah satunya Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri yang tercatat memiliki 42,44 persen wilayah berstatus kritis. Menurut Saepul, kondisi itu memperkuat pentingnya pendekatan mitigasi bencana yang tidak hanya mengandalkan kajian teknis, tetapi juga memanfaatkan pengetahuan tradisional Sunda atau Patanjala.

Saepul meminta pemerintah daerah tidak sekadar mencantumkan ancaman bencana dalam dokumen perencanaan. Hasil kajian Patanjala, menurutnya, perlu dihubungkan secara langsung dengan analisis risiko bencana.

“Usulan saya berangkat dari fakta bahwa sejak 2024, Kabupaten Sukabumi berada dalam kepungan bencana (longsor, banjir, kekeringan, kebakaran, dan lainnya). Lalu arahan Gubernur Jabar yang meminta agar melakukan internalisasi filosofi Sunda dalam tata kelola kebijakan pemda,” kata Saepul saat menghadiri Forum Perangkat Daerah penyusunan RPB di salah satu hotel, Kamis (22/10/2026).

Bendahara Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi itu menilai masih terdapat celah dalam penerapan Perda Patanjala. Aturan tersebut telah mengatur pelindungan kawasan sumber air dan menempatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Tim Fasilitasi, tetapi hasil kajiannya belum secara eksplisit dihubungkan dengan dokumen penanggulangan bencana.

Pasal 17 huruf g Perda Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan sebagai anggota Tim Fasilitasi. Sementara itu, Pasal 18 huruf j mengarahkan hasil kegiatan Patanjala menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang, dan penetapan areal preservasi. Namun, RPB belum disebut secara khusus.

Saepul ingin celah tersebut ditutup melalui penyusunan RPB Kabupaten Sukabumi periode 2025–2029. Ia menilai hasil kajian Patanjala perlu disambungkan dengan analisis risiko bencana, terutama karena keduanya berkaitan dengan kondisi kawasan sumber air dan daerah tangkapan air.

“Ini relevan dengan kajian risiko bencana di Kabupaten Sukabumi.”

Risiko Bencana Perlu Dipetakan Berdasarkan DAS

Saepul juga mengusulkan agar kajian ancaman banjir bandang, longsor, dan kekeringan dalam RPB disusun berdasarkan DAS atau sub-DAS, bukan semata-mata berdasarkan wilayah administratif kecamatan.

Kabupaten Sukabumi memiliki 14 DAS, di antaranya Cimandiri, Cisolok, Cikaso, dan Ciletuh. Data tersebut merujuk pada bahan sosialisasi Perda Patanjala yang disertakan dalam catatannya.

Menurut Saepul, pendekatan berbasis DAS penting karena bencana tidak mengenal batas administratif. DAS Cimandiri, misalnya, melintasi lima wilayah administrasi. Perubahan kondisi lingkungan di kawasan hulu dapat memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir.

Berdasarkan data yang dilampirkannya, DAS Cimandiri memiliki luas 181.457 hektare. Laporan April 2025 menyebutkan 42,44 persen wilayah DAS tersebut tergolong kritis. Sekitar 67.300 hektare lahan kritis berada di luar kawasan hutan, sedangkan 9.712 hektare lainnya berada di dalam kawasan hutan.

Komposisi tersebut, kata Saepul, menunjukkan bahwa persoalan lahan kritis tidak cukup ditangani melalui instrumen pengelolaan kawasan hutan. Sebagian besar lahan kritis justru berada di luar kawasan hutan sehingga pendekatan pelindungan kawasan sumber air berbasis Patanjala dapat melengkapi upaya yang telah berjalan.

“Saya minta penyusunan RPBD mengkaji dalam skala DAS,” ujarnya.

Patanjala sendiri menempatkan mata air dan daerah tangkapan air sebagai bagian penting dalam membaca kondisi lingkungan. Perda tersebut juga mengatur kajian masyarakat tradisional berdasarkan satuan DAS, termasuk batas DAS, kawasan sumber air, serta gentong bumi atau area tangkapan air.

Kajian itu dilaksanakan selama tiga tahun dengan mengikuti perubahan musim.

Saepul menjelaskan, pengetahuan tradisional Patanjala juga mengenal kajian kebencanaan yang disebut napa’an balahi. Tahapannya terdiri atas tiga bagian, yakni ngariksa atau evaluasi batin, ngareksa atau evaluasi lahiriah/material, serta ngaraksa yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dengan demikian, regulasi Patanjala dinilai dapat melengkapi dokumen RPB melalui perspektif kearifan tradisional.

Saepul turut menyoroti kejadian banjir dan longsor pada 3 Desember 2024 serta 6 dan 7 Maret 2025. Dampak terparah dari rangkaian peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Palabuhanratu dan Simpenan.

Padahal, risiko bencana telah tercatat dalam RPB periode 2021–2025. Menurut Saepul, hal itu menunjukkan bahwa persoalan Kabupaten Sukabumi bukan terletak pada ketiadaan dokumen perencanaan.

“Melainkan jembatan antara dokumen dan tindakan di tingkat DAS. Patanjala relevan justru karena satuan kerjanya DAS dan pelakunya adalah warga hulu,” lanjutnya.

Saepul Usulkan Program Tindak Lanjut hingga 2027

Selain meminta Perda Patanjala dicantumkan dalam landasan hukum RPB, Saepul mendorong pemerintah daerah memasukkan sejumlah langkah tindak lanjut.

Pertama, memastikan keterlibatan aktif BPBD dalam Tim Fasilitasi Patanjala. Kedua, mendukung penyusunan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana Perda Patanjala sebelum 21 November 2027.

Ketiga, menetapkan satu lokasi percontohan kajian Patanjala pada sub-DAS berisiko tinggi dengan mengacu pada Pasal 24–25. Hasil kajian tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam peninjauan RPB setiap dua tahun.

Saepul juga mengusulkan agar keberadaan pangauban, yakni kelembagaan pewaris Patanjala, diperhitungkan sebagai bagian dari elemen masyarakat dalam kajian kapasitas penanggulangan bencana.

Dengan begitu, warga yang memiliki pengetahuan tradisional tidak hanya ditempatkan sebagai kelompok terdampak bencana, tetapi juga sebagai unsur masyarakat yang dapat berkontribusi dalam upaya mitigasi.

Ia meminta persoalan belum terintegrasinya pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air ke dalam perencanaan penanggulangan bencana dicantumkan secara eksplisit sebagai isu strategis RPB.

Selain itu, persoalan sebagian besar lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan dan tidak terjangkau instrumen kehutanan juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Bagi Saepul, pendekatan Patanjala dapat melengkapi metode teknis penanggulangan bencana melalui pengetahuan lokal yang menekankan hubungan manusia dengan lingkungan, evaluasi kondisi wilayah, serta pemulihan setelah bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed