MUI dan DPRD Sukabumi Beri Catatan Kritis soal Keributan Ilmu Batin di Padepokan Ciracap

BERITA, SUKABUMI77 views

SUKABUMI – Kasus video viral perkelahian di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Kampung Ciheas RT 10/03, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada 21 Oktober 2026, mendapat sorotan dari tokoh agama dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciracap, KH. Busro Al Karim, menjelaskan bahwa amalan atau praktik yang berkembang di padepokan tersebut berkaitan dengan istilah dalam ilmu tasawuf, yakni tarekat (thoriqoh). Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Sukabumiupdate.com, Selasa (27/10/2026).

KH. Busro menegaskan bahwa di Indonesia terdapat tarekat resmi yang dilegalkan dan disepakati oleh para ulama sufi, yaitu Thoriqoh Mu’tabarah An-Nahdliyah.

Terkait klaim penguasaan ilmu laduni dan asma, seperti Asmaul Husna, Ar-Rahman, hingga Al-Jabar, MUI memberikan sejumlah catatan kritis.

Menurutnya, ilmu laduni memang dikenal dalam Islam sebagai hikmah yang diberikan langsung oleh Allah SWT kepada hamba-Nya tanpa melalui proses belajar formal. Hal tersebut, antara lain, digambarkan dalam kisah Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS.

Namun, keabsahan klaim seseorang yang mengaku mengamalkan ilmu tersebut tanpa bimbingan guru atau ijazah yang jelas, menurutnya, patut dipertanyakan.

“Dalam ilmu tarekat, seseorang tidak bisa mengamalkan ilmu secara sembarangan. Harus melalui proses pentalkinan dan pembaiatan oleh seorang mursyid yang mukamil. Pengamalan ilmu itu diibaratkan mengarungi lautan; jika perahunya tidak seimbang atau tidak dikendalikan nahkoda yang tepat, seseorang akan mudah goyah dan tersesat,” ujar pimpinan Ponpes Darul Ulum Kecamatan Ciracap, KH. Busro.

Ia juga menyinggung istilah “password” atau “rapat” yang dianalogikan sebagai tata cara khusus untuk mengaktifkan dan menghentikan amalan wirid.

KH. Busro mengimbau umat Islam agar senantiasa menjalankan ajaran agama sesuai koridor syariat. Ia juga mengingatkan bahwa ilmu kesufian bukan untuk didemonstrasikan atau dipamerkan secara sembarangan karena memiliki risiko dan dampak tersendiri.

DPRD Minta Pengamalan Ilmu Tetap Sesuai Syariat

Senada dengan MUI, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kecamatan Ciracap dan wilayah Pajampangan pada umumnya.

Di sela-sela kegiatannya dalam Musran PKB Kecamatan Ciemas dan Ciracap, Dadang menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, ilmu seperti tarekat dan laduni tidak boleh diperjualbelikan. Pengamalannya juga harus senantiasa selaras dengan syariat Islam, khususnya bagi kalangan Nahdliyin.

Kedua, pemahaman ilmu agama harus dijaga keseimbangannya agar tidak memicu gesekan, ajang adu kekuatan, maupun sikap menyombongkan diri.

Ketiga, pengamalan ilmu harus diimbangi dengan hubungan baik antarsesama manusia (hablum minannas) dan hubungan dengan Sang Pencipta (hablum minallah). Dengan demikian, praktik keagamaan tidak menimbulkan tekanan ataupun ancaman bagi masyarakat.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dadang mendorong adanya langkah penertiban dan pembinaan secara terpadu dari pemerintah daerah.

Ia mengusulkan kolaborasi yang melibatkan kepolisian, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan guna memperkuat pengawasan.

Selain itu, aspek legalitas dan transparansi juga perlu dipastikan. Keberadaan padepokan harus diketahui publik secara resmi serta memiliki izin dan sanad atau ijazah dengan legalitas yang jelas.

Dadang juga menekankan bahwa keberadaan lembaga atau padepokan keagamaan harus berorientasi pada kemaslahatan dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar, bukan justru memicu kebingungan atau menyesatkan akidah masyarakat.

Polres Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkelahian di sebuah padepokan ilmu kebatinan di Kecamatan Ciracap yang videonya viral di media sosial.

Kedua tersangka berinisial JMI (Tabil Jalil) dan AY (Aziz), yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban di Padepokan atau Perguruan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi, Kecamatan Ciracap.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penanganan kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Ciracap.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed