SeputarSukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang Janur, S.Pd, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya pada poin penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan non-formal.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 6 Juli 2025, Anang menekankan pentingnya pengakuan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh tenaga pendidik PAUD, tanpa memandang latar belakang institusi tempat mereka mengajar.
“Saya mendukung sepenuhnya revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, terutama pada bagian yang menghapus istilah PAUD formal dan non-formal. Semua pendidik PAUD harus diperlakukan setara sebagai guru, dengan hak dan perlindungan yang sama,” ujar Anang usai menghadiri pertemuan bersama para guru PAUD.
Ia menilai bahwa pembedaan antara PAUD formal dan non-formal selama ini telah menciptakan kesenjangan signifikan dalam hal perlindungan hukum, kesejahteraan, serta pengakuan profesi bagi para tenaga pendidik.
“Pengakuan ini penting, karena menyangkut hak-hak dasar pendidik PAUD, termasuk akses terhadap sertifikasi, kesejahteraan, dan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini,” tambahnya.
Dukungan ini, menurut Anang, merupakan bagian dari perjuangannya sebagai wakil rakyat di daerah untuk menyuarakan aspirasi para guru PAUD yang telah lama mendambakan kejelasan status dan penghargaan atas profesi mereka. Ia juga mendorong DPR RI serta pemerintah pusat untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan revisi regulasi tersebut demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.