Anggota DPRD Sukabumi Bantah Terlibat Kasus Penipuan Bantuan Perahu Senilai Rp62 Juta

BERITA, SUKABUMI70 views

Sukabumi — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang melibatkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AJ. Dalam kasus ini, dua nelayan bernama Nuryaman dan Dihan mengaku telah menyerahkan uang total Rp62 juta kepada AJ dengan janji akan menerima bantuan perahu yang disebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kedua nelayan ke Polres Sukabumi pada 4 Juni 2025. AJ diduga meminta sejumlah uang dari para nelayan sebagai syarat untuk menerima bantuan perahu, namun perahu yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Nuryaman mengaku telah menyetorkan Rp29 juta, sementara Dihan menyerahkan Rp33 juta secara bertahap.

Nama Andri Hidayana disebut oleh AJ sebagai pihak yang memberikan bantuan melalui program Pokir DPRD. Menanggapi hal ini, pada 12 Juni 2025, Andri menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi kedua nelayan tersebut dan tidak pernah menjanjikan bantuan secara personal.

Andri menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya, kades, dan para nelayan terjadi saat malam takbiran di rumahnya, dalam suasana yang ramai menjelang Iduladha. Ia menyatakan tidak ada intimidasi dalam pertemuan tersebut dan mengklaim bahwa diskusi berlangsung secara kekeluargaan, dengan tujuan mediasi dan klarifikasi.

“Tidak ada intimidasi dalam pertemuan itu, semuanya berjalan kekeluargaan. Saya hanya menyimak dan mengecek isi surat yang hendak ditandatangani,” ujar Andri.

Ia menambahkan bahwa urusan dana antara nelayan dan kepala desa merupakan persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan dirinya. “Saya tidak pernah terlibat dalam urusan uang itu. Hubungan itu sepenuhnya antara mereka dengan kepala desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa bantuan dari program Pokir tidak bisa diberikan secara langsung atau pribadi. Menurutnya, ada prosedur resmi yang melibatkan kelompok penerima dan verifikasi dari dinas terkait.

“Tidak ada istilah bantuan pribadi dalam program. Semuanya harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembentukan kelompok dan verifikasi dari dinas. Itu bisa dikonfirmasi ke dinas atau kelompok,” ujarnya.

Kuasa hukum Nuryaman dan Dihan, Efri Darlin M Dachi, menyebut penipuan terjadi sejak Januari 2025. Saat itu, AJ mengutus anggotanya untuk menawarkan bantuan perahu kepada kliennya, dengan syarat harus ditebus sejumlah uang. Kedua nelayan membayar secara bertahap dengan harapan akan menerima perahu pada Maret 2025, namun hingga awal Juni, perahu tak kunjung datang.

Ketika mendesak janji tersebut, nelayan diajak AJ bertemu dengan Andri Hidayana. Dalam pertemuan itu, menurut penuturan kuasa hukum, Andri juga menjanjikan bahwa bantuan perahu akan datang pada Mei 2025. Namun hingga pelaporan dilakukan, bantuan itu tidak terealisasi.

Atas kejadian tersebut, laporan resmi telah dibuat ke Polres Sukabumi dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. “Laporan sudah masuk, kami sedang dalam tahap penyelidikan,” ujarnya pada 7 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed