Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli dalam Kasus PHK Buruh

BERITA, SUKABUMI1,734 views

SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi serius kasus viral terkait seorang buruh pabrik yang mengalami depresi setelah di-PHK hanya tiga minggu bekerja. Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, menegaskan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Ferry menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi korban dan keluarganya. Ia menegaskan DPRD tidak akan mentolerir praktik pungli yang justru merugikan masyarakat pencari kerja. “Kasus ini jelas sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin orang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungutan liar. Kami di Komisi IV mengutuk keras praktik tersebut. Kami juga sudah berkomunikasi langsung dengan suami korban dan menerima beberapa petunjuk serta bukti untuk ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025).

Ferry mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan berharap segera ada gelar perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum internal perusahaan. “Insya Allah, mudah-mudahan segera ada perkembangan. Kalau terbukti ada keterlibatan dari dalam perusahaan, ini harus jadi pelajaran agar seluruh perusahaan lebih transparan dan tidak membiarkan pungli terjadi,” tegasnya.

Selain itu, DPRD mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk tidak ragu melaporkan pungli yang dialami. “Kami mendorong korban pungli berani melapor, bukan hanya menyampaikan keluhan di media sosial. Tanpa laporan resmi, penindakan akan sulit dilakukan. Jangan takut, karena pungli harus kita hentikan bersama-sama,” kata Ferry.

Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 47 detik di media sosial yang menampilkan keluhan seorang pria mengenai istrinya yang di-PHK usai tiga minggu bekerja di sebuah pabrik di Sukabumi. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan sang istri rela menjual motor dan membayar hingga Rp8,5 juta agar diterima bekerja, namun kontraknya diputus sepihak. Kondisi itu membuat korban depresi, murung, dan sulit diajak bicara.

DPRD menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. “Minimalisasi bahkan hilangkan pungli dari dunia pencari kerja di Sukabumi. Itu tujuan kami, agar hak-hak buruh terlindungi dan dunia usaha berjalan sehat,” pungkas Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed