Komunitas Ojol Sukabumi Kawal Kasus Penyiraman Air Keras, Tuntut Keadilan untuk Yuri

BERITA, SUKABUMI476 views

Sukabumi — Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa YA (37) dan anaknya R (8) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Senin (10/11/2025). Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu pelaku utama bernama Harianto asal Kalimantan dan seorang pengemudi ojek online, Yuri alias Darmo (47).

Pantauan di lokasi menunjukkan sidang berjalan tertib dan mendapat perhatian dari komunitas ojek online (ojol) di Sukabumi. Sejumlah anggota komunitas hadir untuk memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, Hendra Mulyadi, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk memihak, melainkan sebagai bentuk solidaritas sesama rekan pengemudi. “Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, tidak untuk berpihak pada siapa pun,” ujar Hendra usai sidang tuntutan, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, komunitas ojol tetap bersikap netral karena kedua pihak memiliki hubungan dengan rekan-rekan sesama pengemudi. Hendra berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan dan memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum di persidangan. “Kami menuntut agar majelis hakim menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang juga berasal dari komunitas ojol Sukabumi menyampaikan pandangan senada. Mereka menekankan agar pelaku utama dihukum berat sesuai perbuatannya. “Kami berharap pelaku utama dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat permanen,” kata Deri, perwakilan keluarga korban.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Harianto menyewa jasa Yuri untuk perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi melalui sistem offline order. Yuri disebut tidak mengetahui rencana jahat pelaku yang kemudian melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harianto dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara Yuri alias Darmo dituntut dua tahun sepuluh bulan. Majelis hakim belum membacakan putusan akhir dalam sidang kali ini, dan sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Menutup keterangannya, Hendra berharap proses hukum berlangsung tanpa tekanan dan benar-benar berpihak pada keadilan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukuman dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed