Polri Ungkap Pergeseran Basis Judi Online Asia Tenggara ke Indonesia

BERITA, KRIMINAL108 views

Jakarta – Polri mengungkap adanya pergeseran aktivitas jaringan judi online dan penipuan daring dari sejumlah negara Asia Tenggara ke Indonesia. Temuan tersebut terungkap setelah penggerebekan sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas operasional judi online internasional.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, sebelumnya aktivitas perjudian online dan penipuan digital banyak berpusat di kawasan Indo-China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan negara-negara tersebut membuat jaringan kejahatan transnasional mulai memindahkan operasionalnya ke Indonesia.

“Perkembangan saat ini menunjukkan pola pergeseran tindak pidana transnasional mulai beralih ke Indonesia, baik scamming seperti love scam, investasi online, maupun perjudian online,” ujar Untung.

Ia menjelaskan, wilayah seperti Sihanoukville, Poipet, Bavet, Mae Sot, hingga Myawaddy selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas server judi online dan penipuan daring berskala internasional.

Namun setelah dilakukan penindakan di negara-negara tersebut, jaringan pelaku mulai mencari lokasi baru untuk menjalankan operasinya.

Polri mengaku telah mengantisipasi potensi perpindahan jaringan tersebut dengan melakukan sejumlah pengungkapan kasus di berbagai daerah seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor.

Dalam penggerebekan terbaru di Hayam Wuruk, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untung mengatakan lokasi tersebut tampak seperti gedung perkantoran biasa dari luar, namun di dalamnya digunakan untuk aktivitas perjudian online internasional.

“Fenomena ini menunjukkan ancaman kejahatan transnasional digital tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat luar negeri,” katanya.

Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengantisipasi masuknya warga negara asing yang diduga terkait jaringan judi online internasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas kejahatan digital lintas negara di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed