Mengaku dari Media, Pria Diduga Intimidasi Guru SDN Sukaraja 2 Sukabumi hingga Rampas HP

BERITA, SUKABUMI174 views

SUKABUMI – Aktivitas seorang pria bernama Agus yang mengaku sebagai bagian dari media massa lokal di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Pria tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap pihak sekolah setelah meminta uang bulanan sebesar Rp100.000 untuk jatah September. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi perampasan ponsel milik seorang guru yang merekam kejadian tersebut.

Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, mengatakan kejadian bermula ketika Agus datang ke sekolah untuk meminta uang yang disebut sebagai langganan media.

Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

“Dia itu langganan media. Dia meminta yang untuk bulan September. Karena kami tidak memberi, akhirnya dia marah sampai menunjuk-nunjuk saya,” ungkap Siti saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Menurut Siti, Agus tetap memaksa meski pihak sekolah telah menjelaskan kondisi keuangan sekolah. Pria tersebut disebut beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.

Situasi semakin membuat guru dan warga sekolah merasa tertekan ketika Agus disebut membentak dan menggertak pihak sekolah di hadapan siswa serta orang tua murid.

Salah seorang guru kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

“Dengan rasa takut, dia memvideokan waktu saya dimarahi oleh Pak Agus. Terdengar dia berteriak-teriak, sehingga anak-anak dan orang tua murid langsung datang,” jelas Siti.

Guru Sebut HP Dirampas

Aksi tersebut kemudian terekam dalam video yang beredar. Dalam rekaman, pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah dan tanda pengenal atau ID card terlihat emosional sambil menunjuk dan membentak sejumlah tenaga pendidik di area sekolah.

Seorang guru PNS, Hendriani, mengaku turut merekam kejadian tersebut karena situasi sudah mulai memanas.

Namun, ponsel yang digunakannya untuk merekam disebut kemudian dirampas oleh Agus.

“Ngamuknya dari kantor. Saya mengambil HP kemudian memvideokan karena dia sudah mengamuk, makanya terekam. Namun HP saya dirampas oleh dia,” ujar Hendriani.

Hendriani mengatakan situasi semakin tegang ketika Agus disebut berusaha melakukan tindakan fisik terhadap dirinya.

Menurutnya, seorang guru bernama Gagas sempat menghalangi Agus agar tidak terjadi tindakan lebih jauh.

“Dia dihalangi oleh Pak Gagas, kemudian dia berontak lagi dan hendak memukul saya. Tangannya ke atas, lalu mengambil kembali HP tersebut,” katanya.

Selain persoalan uang bulanan, pihak sekolah juga menyebut Agus beberapa kali meminta uang di luar pembayaran rutin dengan alasan pribadi.

Permintaan tersebut, menurut Siti, antara lain dikaitkan dengan kebutuhan biaya peringatan kematian atau haul hingga kebutuhan membeli perhiasan anak.

“Kalau di luar itu dia tidak pernah menentukan target, hanya meminta saja. Namun saya tidak pernah memberi karena pengeluaran anggaran sekolah harus sesuai aturan,” tutur Siti.

Pihak sekolah menegaskan, pengeluaran dana sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak semua permintaan dapat dipenuhi.

Dilaporkan ke Polisi

Insiden tersebut akhirnya dilaporkan pihak sekolah kepada aparat kepolisian. Langkah itu diambil setelah kejadian dinilai telah menimbulkan rasa takut serta mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Siti mengatakan pihak sekolah sebelumnya merasa khawatir untuk mengambil langkah hukum. Namun, setelah mendapat respons dan arahan dari aparat kepolisian serta dinas terkait, pihak sekolah akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut.

“Respons dari Pak Kapolsek, Dinas, dan Pak Kapolres sangat cepat tanggap. Tadinya kami takut, tetapi ada edukasi dan arahan dari beliau sehingga kami berani melaporkan,” ujar Siti.

Kasus tersebut kini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga tidak kembali terjadi tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi perhatian terhadap praktik oknum yang mengatasnamakan media untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga pendidikan. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi, tindakan tersebut tentunya menjadi persoalan hukum dan tidak dapat dibenarkan hanya dengan membawa identitas sebagai pekerja media.

Persoalan tersebut juga menegaskan pentingnya membedakan kerja jurnalistik yang profesional dengan tindakan oknum yang menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed