Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN Sukaraja 2 Diamankan Polisi, Positif Amfetamin

BERITA, SUKABUMI80 views

SUKABUMI – Polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan setelah diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap tenaga pendidik di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi.

Terduga pelaku diamankan jajaran Polsek Sukaraja setelah pihak sekolah melaporkan aksi pria tersebut yang sebelumnya mengamuk di lingkungan sekolah hingga merampas ponsel milik seorang guru.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keributan yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah hukumnya.

“Tadi terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Ketika kita menerima informasi, langsung kita amankan dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ujar Aguk, Senin (31/8/2026).

Menurut Aguk, polisi masih mendalami motif terduga pelaku. Sejumlah saksi dari pihak sekolah diperiksa untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk dugaan permintaan uang yang dilakukan pelaku.

“Motifnya untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Diduga memang seperti itu (minta uang), tapi nanti akan kita dalami,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap terduga pelaku. Tes urine dilakukan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan terduga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi zat yang mengandung amfetamin.

“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap Aguk.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dalam menangani perkara yang terjadi di lingkungan SDN Sukaraja 2. Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara dan polisi tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian.

Diduga Minta Uang Rp100 Ribu

Sebelumnya, aksi pria tersebut sempat terekam kamera dan videonya beredar hingga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, terduga pelaku datang ke SDN Sukaraja 2 dan meminta uang sebesar Rp100.000 yang disebut sebagai uang langganan media untuk bulan September.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

Penolakan itu kemudian disebut memicu emosi pelaku. Ia diduga membentak dan mengintimidasi sejumlah guru di lingkungan sekolah.

Seorang guru yang merekam kejadian tersebut juga mengaku ponselnya dirampas oleh terduga pelaku.

Situasi bahkan sempat memanas ketika terduga pelaku disebut berusaha melakukan tindakan fisik sebelum akhirnya dihalangi pihak sekolah.

Atas kejadian tersebut, pihak SDN Sukaraja 2 kemudian memilih melaporkan perkara itu kepada kepolisian.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menyebut terduga pelaku dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Untuk pasal dugaan yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tegas Aguk.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penggunaan identitas atau profesi wartawan dalam aktivitas yang diduga merugikan pihak lain. Kerja jurnalistik sendiri memiliki mekanisme dan kode etik yang harus dipatuhi, sehingga profesi wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan ataupun meminta uang secara paksa.

Hingga kini, proses hukum terhadap pria berinisial A tersebut masih berjalan di Polsek Sukaraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed