Oknum Wartawan Gadungan di Sukabumi Jadi Tersangka, Ditahan Polisi

BERITA, SUKABUMI313 views

SUKABUMI – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SDN Sukaraja II, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polsek Sukaraja resmi menetapkan A-S (45), pria yang disebut polisi sebagai oknum wartawan gadungan, sebagai tersangka.

A-S kini ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindakan intimidasi dan pemerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, yakni keterangan para saksi dan rekaman video kejadian yang sempat viral di media sosial.

“Sudah kita tetapkan tersangka hari ini dan resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” kata Aguk.

Menurutnya, rekaman video menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Polisi sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pihak sekolah dan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Atas perkara itu, penyidik menjerat A-S dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita jerat dengan Pasal 483, Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aguk.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya A-S diamankan polisi menyusul keributan di SDN Sukaraja II.

Kasus tersebut bermula ketika A-S datang ke sekolah dan diduga meminta uang sebesar Rp100.000 yang disebut sebagai uang jatah bulanan. Pihak sekolah tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

Penolakan itu kemudian disebut memicu kemarahan. A-S diduga membentak dan mengintimidasi sejumlah guru hingga terjadi keributan di lingkungan sekolah.

Seorang guru yang berusaha merekam kejadian tersebut juga mengaku ponselnya dirampas oleh A-S.

Video yang merekam aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Peristiwa itu turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setelah rekaman aksi A-S di lingkungan sekolah menjadi viral.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap A-S dan sejumlah saksi untuk mendalami motif serta rangkaian kejadian. Polisi juga melakukan tes urine terhadap A-S dengan melibatkan BNNK, yang berdasarkan keterangan polisi menunjukkan hasil positif amfetamin.

Kini, A-S masih menjalani penahanan di Mapolsek Sukaraja. Penyidik selanjutnya akan merampungkan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk memasuki tahapan peradilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan membawa-bawa identitas profesi wartawan. Aparat maupun insan pers diharapkan dapat memastikan bahwa profesi jurnalistik tidak disalahgunakan untuk melakukan tekanan, intimidasi ataupun meminta sejumlah uang kepada pihak lain.

Penanganan perkara sepenuhnya kini berada dalam proses hukum, dan pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed