DPRD Sukabumi Tampung Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD 2026

BERITA, SUKABUMI14 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam agenda Paripurna ke-18 ini, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Melalui pandangan tersebut, setiap fraksi dapat memberikan berbagai masukan, koreksi maupun rekomendasi terhadap arah kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Berbagai persoalan menjadi perhatian dalam pandangan masing-masing fraksi. Di antaranya menyangkut keterbatasan ruang fiskal daerah, upaya penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, peningkatan pelayanan kepada masyarakat hingga langkah-langkah penanggulangan bencana.

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan perhatian terhadap komposisi belanja modal. Pemerintah daerah didorong untuk mengembalikan alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi yang sebelumnya mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar.

DPRD juga meminta dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.

“Pandangan masing-masing fraksi juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM,” ujar Budi.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mempercepat sekaligus mengoptimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap pajak maupun retribusi daerah. Upaya tersebut harus dilakukan berdasarkan potensi ekonomi yang benar-benar ada di daerah.

Budi menegaskan, peningkatan pendapatan daerah jangan sampai hanya berorientasi pada peningkatan beban yang harus ditanggung masyarakat maupun pelaku usaha. Di sisi lain, perhatian juga diberikan terhadap peningkatan serta penambahan anggaran dana desa.

“Pemerintah daerah diminta mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha, serta mendorong peningkatan dan penambahan anggaran dana desa,” jelasnya.

Seluruh pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD bersama pemerintah daerah.

Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi juga benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pembahasan perubahan APBD diharapkan mampu mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah serta memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed