Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat memberikan tambahan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi penerimaan dari retribusi PBG tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Potensi tersebut berasal dari retribusi yang dikenakan terhadap setiap bangunan SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 402 unit SPPG, dengan rata-rata luas bangunan mencapai sekitar 400 meter persegi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa besaran retribusi PBG untuk bangunan SPPG tidak disamakan dengan bangunan komersial. Hal tersebut karena SPPG memiliki fungsi sosial dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Menurut Andri, tarif retribusi untuk bangunan komersial dengan ukuran serupa dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Sementara itu, bangunan SPPG diperkirakan dikenakan retribusi sekitar Rp5 juta per unit karena memiliki fungsi yang lebih bersifat sosial.
“SPPG ini bukan dalam konteks komersial, tetapi lebih kepada fungsi sosial. Karena itu, tarif retribusinya tentu berbeda dengan bangunan komersial,” ujar Andri.
Ia menambahkan, pengenaan retribusi PBG pada bangunan SPPG dilakukan satu kali dan tidak bersifat tahunan. Retribusi tersebut kembali dikenakan apabila di kemudian hari terjadi perubahan fungsi maupun struktur utama bangunan.
“PBG ini dibayarkan satu kali, kecuali nantinya bangunannya mengalami perubahan fungsi,” jelasnya.
Dengan perkiraan retribusi sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan dan jumlah SPPG mencapai 402 unit, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melihat adanya peluang penerimaan daerah lebih dari Rp2 miliar.
“Kalau sekitar Rp5 juta dikalikan dengan jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Sukabumi, potensinya bisa menghasilkan PAD lebih dari Rp2 miliar,” pungkas Andri.






