DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Rp2 Miliar dari Retribusi PBG Dapur MBG

BERITA, SUKABUMI30 views

Sukabumi – Legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian DPRD. Selain berkaitan dengan aspek kelayakan serta keselamatan bangunan, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai dapat memberikan potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di Kabupaten Sukabumi tercatat terdapat sebanyak 402 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jumlah tersebut, sekitar 370 SPPG saat ini sudah aktif menjalankan operasional untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa setiap pengelola SPPG tetap diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan terkait legalitas bangunan, termasuk pengurusan PBG.

Menurutnya, untuk bangunan dapur SPPG yang memiliki luas sekitar 400 meter persegi, besaran retribusi PBG diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta.

Andri menjelaskan, besaran retribusi tersebut tidak dapat disamakan dengan bangunan yang digunakan untuk kepentingan komersial. Sebab, SPPG memiliki fungsi sosial dalam menunjang pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

“Sudah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” ujar Andri seusai mengikuti rapat kerja di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ia menambahkan, bangunan dengan fungsi komersial dan luas yang kurang lebih sama dapat dikenakan retribusi PBG lebih dari Rp10 juta. Sementara itu, dapur SPPG yang berfungsi sebagai bagian dari pelayanan sosial diperkirakan mendapatkan besaran retribusi yang lebih rendah.

“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” kata Andri.

Andri juga menegaskan bahwa retribusi PBG bukan merupakan pungutan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengelola bangunan. PBG pada dasarnya diterbitkan untuk bangunan dan berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan terhadap fungsi bangunan tersebut.

“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.

Dengan asumsi besaran retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan, apabila dikalikan dengan jumlah SPPG yang ada di Kabupaten Sukabumi, potensi penerimaan daerah yang dapat diperoleh diperkirakan berada di kisaran Rp2 miliar.

“Jadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” ujar Andri.

Potensi penerimaan tersebut menjadi salah satu dampak dari kewajiban pemenuhan legalitas bangunan bagi dapur SPPG. Kendati demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tujuan utama dari pengurusan PBG bukan hanya berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah.

Legalitas bangunan tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap dapur yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG memenuhi ketentuan, standar keamanan, serta kelayakan bangunan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 mengenai Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pengelola SPPG diwajibkan melengkapi legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketentuan tersebut diberlakukan terhadap seluruh SPPG yang menjalankan kegiatan di wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk dapur yang saat ini sudah aktif mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah dan instansi teknis terkait juga telah menetapkan batas waktu pemenuhan legalitas tersebut hingga 31 Desember 2026.

Seluruh pengelola SPPG diminta segera menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi legalitas bangunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan jumlah SPPG yang mencapai 402 titik, pemenuhan PBG dan SLF menjadi salah satu pekerjaan yang perlu segera diselesaikan oleh para pengelola. Di sisi lain, apabila seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, retribusi PBG dari bangunan SPPG berpotensi memberikan tambahan PAD bagi Kabupaten Sukabumi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed