Perkara Perceraian di Sukabumi Tembus 3.700 Kasus, PA Cibadak Soroti Ekonomi dan Judi Online

BERITA, SUKABUMI36 views

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat ribuan perkara telah ditangani sepanjang 2026. Hingga pertengahan September, jumlah perkara yang masuk telah mencapai sekitar 3.700 kasus.

 

Ketua PA Cibadak, Mukhlisin Noor, mengatakan jumlah tersebut tergolong tinggi karena tahun 2026 masih menyisakan beberapa bulan.

 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pembukaan Sidang Isbat Terpadu di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).

 

“Sampai saat ini, jumlah yang kami terima itu sudah sekitar 3.700. Termasuk tinggi karena ini belum akhir tahun,” ujar Mukhlisin.

 

Menurut Mukhlisin, persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu yang cukup sering ditemukan dalam perkara yang ditangani PA Cibadak adalah masalah ekonomi.

 

Kondisi keuangan keluarga, kata dia, dapat menjadi sumber persoalan ketika kebutuhan rumah tangga tidak mampu dipenuhi atau pengelolaan keuangan tidak berjalan dengan baik.

 

“Faktor yang terjadi itu, salah satu yang sangat-sangat memengaruhi adalah ekonomi biasanya,” katanya.

 

Di tengah persoalan tersebut, PA Cibadak juga menyoroti munculnya persoalan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi rumah tangga, yakni praktik judi online.

 

Mukhlisin menyebut judi online dapat menimbulkan masalah ketika anggota keluarga menggunakan uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari justru digunakan untuk berjudi.

 

“Selain itu, sekarang yang marak itu judi online. Itulah yang merusak rumah tangga mereka,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu kondisi keuangan keluarga. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak lagi menjadi prioritas karena sebagian penghasilan digunakan untuk aktivitas judi online, konflik dalam keluarga dapat semakin berkembang.

 

“Karena yang semestinya biaya kehidupan rumah tangga itu disalahgunakan dengan permainan judi online tadi,” jelas Mukhlisin.

 

Atas kondisi tersebut, ia mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian online dan lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga.

 

Menurutnya, membangun rumah tangga yang harmonis membutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh anggota keluarga, termasuk menjaga kestabilan ekonomi.

 

“Diharapkan kepada masyarakat agar menjauhi, minimal itu. Sehingga tugas dan kewajiban kita untuk membentuk rumah tangga itu menjadi sempurna dan kehidupan ekonomi rumah tangga juga terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed