SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang. Pemerintah daerah menempatkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pengembangan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai sejumlah fokus dalam agenda pembangunan.
Rancangan APBD 2027 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara. Rapat tersebut turut dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2027, Pemkab Sukabumi menetapkan tema pembangunan “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.”
Tema tersebut disusun dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029. Selain itu, kebijakan anggaran daerah juga diarahkan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat pada 2027.
Dari sisi kemampuan keuangan daerah, pendapatan dalam rancangan APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,171 triliun. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun.
Proyeksi pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp897,549 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp3,266 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8 miliar.
Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD 2027 mencatat defisit sekitar Rp68,584 miliar. Defisit tersebut rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
Untuk belanja daerah, alokasi terbesar diarahkan pada belanja operasi yang mencapai sekitar Rp3,006 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp556,123 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp653,498 miliar.
Meskipun total belanja masih mengacu pada angka dalam KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah melakukan sejumlah penyesuaian serta pergeseran anggaran pada beberapa pos. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengatakan bahwa keterbatasan fiskal menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.
Menurutnya, efisiensi anggaran tetap diperlukan, namun tidak boleh mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan program pelayanan publik tetap mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
“Belanja wajib, pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal harus tetap menjadi perhatian,” ujar Andreas saat menyampaikan nota pengantar Raperda APBD 2027.
Ia menegaskan, berbagai penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga tetap harus menjadi prioritas.
Selanjutnya, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi akan menjadi tahapan penting untuk mempertajam penggunaan anggaran. Dengan demikian, APBD 2027 diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sukabumi.









