Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda dan Penugasan Alat Kelengkapan Dewan

BERITA, SUKABUMI92 views

Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.

Rapat paripurna membahas empat agenda utama, yaitu penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam agenda pembahasan APBD, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan yang akan dilaksanakan oleh komisi-komisi bersama mitra kerja pada 24–26 Juni 2026, dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Juni 2026, sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

Pada agenda berikutnya, DPRD menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi tugas Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

DPRD berharap pembahasan seluruh Raperda dapat berlangsung secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD berdasarkan usulan Fraksi PPP. Perubahan meliputi H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. yang menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, S.E. sebagai anggota Badan Anggaran DPRD, Bambang Nurpalah yang berpindah dari Komisi III ke Komisi IV, serta Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, S.E. yang berpindah dari Komisi IV ke Komisi III.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian organisasi DPRD untuk mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi dasar perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai keanggotaan dan susunan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed